Saturday, April 30, 2011

DASAR-DASAR FILSAFAT HUKUM

1.      Pengertian Jurisprudence
Jurisprudence berasal dari kata (Jurisprudens) Iuris dan Prudens (Bahasa Latin). Juris berasal dari kata Ius yang berarti adil, makna kata ini juga dapat diterjemahkan sebagai benar (kebenaran). Dalam bahasa Sanskrit (Sansekerta) kata ini memiliki padanan kata yaitu yoh yang berarti sehat (kesehatan). Mirip dengan bahasa Ibrani yod yang berarti sumber cahaya. Dalam bahasa Persia yaozdataiti yang berarti murni (telah dimurnikan).
Selain Ius kita mengenal Lex yang berarti peraturan perundang-undangan. Dalam bahasa Perancis kita menemukan Droit untuk Ius dan Loi untuk Lex. Dalam bahasa German ada Recht untuk Ius dan Gesetz untuk Lex.
Kata kedua berarti Prudens yang berarti kebijaksanaan. Prudens membuat kita arif dalam hidup.
Mengacu pada makna kedua kata Jurisprudens adalah praksis hidup yang adil dan benar. Dalam Ilmu Hukum Indonesia, diterjemahkan sebagai disiplin hukum atau ajaran hukum.
Jurisprudence adalah filsafat yang mengarahkan seseorang untuk menjadi arif dalam praksis hidup, sehingga lekat kaitannya dengan Etika.
Teori Ilmu Hukum yang dikenal sebagai Jurisprudence perkembangan lebih lanjut dari Ajaran Hukum Umum, karena ada sifat praksisnya maka ia disebut sebagai teori. Menurut Theo Huijbers, Jurisprudence disebut filsafat hukum yang mengandung sifat-sifat praksis karena tujuan utamanya untuk menjawab tentang apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum.
2.      Faktor Ideologi
Ideologi adalah ilmu hukum dilihat sebagai sebuah sistem pandangan atau cara berpikir tentang bagaimana seharusnya dunia kehidupan. Perspektif yang diambil dan digunakan untuk memandang sebuah obyek pemikiran filosofis pun tidak dapat dilepaskan dari ediologi yang melekat pada sang pemikir.

3.      Jurisprudence Dan Ilmu Pengetahuan (Sains)
Ilmu pengetahuan atau sains berciri adanya prinsip kausalitas yang mendominasi dalam operasi proposisi-proposisinya. Empirisme sangat kental dalam dasar-dasar akan sebuah proposisi. Pengujian (verifikasi) dan penarikan sebuah simpulan menggunakan induksi (metode ilmiah).
Filsafat hukum atau disiplin hukum yang kita pelajari ini bukanlah sebuah sains dalam pengertian yang sedimikian. Pada bahasan berikut ini kita akan melihat bagaimana perbedan disiplin hukum perbedaan disiplin hukum dengan sains.
3.1.  Karakter Normatif dari Hukum
Norma artinya pedoman atau ukuran. Dalam hukum kita memahami norma sebagai patokan atau pedoman sikap tindak tertentu. Suatu pernyataan normatif adalah pernyataan yang masing-masing unsur yang membentuknya berhubungan dalam relasi keharusan bukan kausal. Suatu normativitas menyatakan keharusan (yang bersifat prespektif). Jadi karakter normatif dari hukum adalah bahwa hukum mengindikasikan sebuah pedoman atau patokan, dalam hal ini patokan bersikap tindak. Pedoman atau patokan ini berisi pernyataan-pernyataan yang satu pernyataan dengan pernyataan yang lainnya dihubungkan dengan relasi keharusan. Artinya sebuah pernyataan lainnya (sebuah peristiwa harus dilakukan karena telah ada, sebelumnya, peristiwa tertentu).
3.2.  Karakter Ought
Pasangan dari Ought adalah is atau sollen dengan sein. Sollen atau Ought mewakili cara berpikir normatif, dalam hal ini sangat identik dengan logika deontologis (etika kewajiban). Sein atau is mewakili cara berpikir yang empiris. Karakter ought menegaskan bahwa proposisi dalam hukum adalah keharusan, bukan pernyataan tentang fakta.

4.      Makna Hukum
Jika kita mendifinisikan sesuatu sebagai hukum apa yang perlu kita perhatikan? Yang pertama adalah, bahwa hukum sebagai sebagai sebuah nama bukan hanya sekedar kata kosong yang tidak menunjukkan apa-apa. Ia menjadi penunjuk bagi sebuah pranata atau lembaga dalam kehidupan manusia. Jadi hukum adalah sebuah nama bagi sesuatu yaitu sebuah lembaga atau pranata kehidupan social manusia. Yang kedua yang perlu kita perhatikan adalah bahwa nama tersebut menunjukan pada sebuah esensi keberadaan sesuatu. Esensi berarti inti dari sesuatu. Maka kata hukum sebagai sebuah nama tidak hanya menjadi penanda tetapi juga menunjukkan pada sebuah esensi dari lembaga sosial. Kita perhatikan beberapa definisi tentang hukum berikut:
1.      Adamson Hoebel mendefinisikan bahwa sebuah norma sosial merupakan hukum apabila sebuah kelalaian akan norma sosial tersebut atau pelanggaran terhadapnya biasanya berhadapan dengan sebuah ancaman dengan diterapkannya tekanan fisik oleh seorang individu atau kelompok individu yang memiliki privelese yang diakui untuk melakukan hal tersebut.
2.      Donald Black mendifinisikan hukum sebagai tatanan dari kontrol social meliputi segala tindakan oleh lembaga politik yang berkaitan dengan batasan dari kontrol social itu atau segala sesuatu yang mencoba mempertahankannya.
3.      Leopold Pospisil norma-norma adalah sebuah hukum apabila norma-norma tersebut membawa serta sebuah ancaman dari sanksi-sanksi yang berkaitan dengannya.
4.      Max Weber mendefinisikan hukum sebuah tatanan secara eksternal dijamin oleh kemungkinan yang nyata bahwa paksaan (baik itu fisik maupun psikis) diadakan untuk semakin menyempurnakan konformitas terhadapnya atau sanksi kekerasan atasnya apabila menjauhi konformitas oleh seorang atau dari orang-orang yang terlatih secara khusus untuk tujuan tersebut.
5.      Hukum bagi Austin adalah sebuah perintah dari yang berdaulat.
6.      Oliver Wendel l Holmes, Jr. mendefinisikan hukum sebagai sebuah “ramalan dari apa yang akan dilakukan pengadilan”.
7.      Talcott Parsons melihat hukum sebagai sebuah kode normative umum yang melakukan fungsi integrative.
8.      Philip Selznick mendefinisikan hukum sebagai sebuah tatanan aturan yang memuat mekanisme khusus untuk melegitimasi (menyatakan) bahwa aturan-aturan tersebut mempunyai otoritas dan dibentuk untuk melindungi perbuatan aturan dan penerapan aturan dari pencemaran bentuk – bentuk pedoman atau aturan atau kontrol lainya.
Mungkin kita sudah mempunyai definisi hukum, jika kita berbicara tentang hukum, sebaiknya kita beritahukan definisi hukum yang kita gunakan kepada lawan bicara kita. Hal ini harus kita lakukan untuk menghindarinya adanya verbal dispute dalam pembicaraan. Definisi membantu kita untuk mempunyai orientasi awal dalam sebuah pembicaraan karena definisi menyediakan gambaran menyeluruh tentang topik yang kita bicarakan. Selain itu definisi juga menyediakan dan menekankan beberapa criteria objek pembicaraan sehingga menjadi titik referensi kita dalam berbicara.
Hukum selalu mengikutsertakan validitas. Kriteria akan sebuah validitas dari sebuah norma atau hukum bergantung pada sistem hukum yang bersangkutan. Hukum sebagai sebuah norma yang bersifat deontologis berada dan menghendaki adanya keteraturan dan kepastian. Hukum tidak dapat dipisahkan dari moralitas dan pemikiran tentang moral, walaupun keberlakuannya dari keduanya dapat dilihat dalam dua dimensi yang berbeda. Moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan kita dengan norma atau hukum batiniah kita. Hukum batiniha kita adalah apa yang kita pandang sebagai kewajiban kita. Moralitas akan akan tercapai apabila kita menaati hukum.

No comments:

Post a Comment