Saturday, April 30, 2011

Pembahasan Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan


Masalah perceraian Anang Krisdayanti semakin runcing semakin membuka rahasia yang dipendam oleh Anang selama ini. Ini berkaitan dengan selingkuh Krisdayanti yang memang sudah berlangsung lama. Berita selebriti terbaru mengatakan bahwa Krisdayanti telah selingkuh sebanyak lima kali dalam kehidupan rumah tangganya dengan Anang. Perselingkuhan Krisdayanti selama ini selalu ditolerir oleh Anang Hermansyah yang sudah menjadi suaminya selama berpuluh-puluh tahun. Gosip tentang selingkuh Krisdayanti yang telah membuat mereka resmi bercerai secara agama, diungkapkan oleh seorang ulama asal Jember. KH Machmud Nachrowi mengatakan: “Tidak hanya sekali ini saja Yanti berselingkuh. Kalau tidak salah, ini sudah yang kelima kalinya“. Selingkuh yang kelima kalinya inilah yang telah membuat Anang tidak bisa bersabar lagi dan ingin mengajukan cerai kepada artis cantik tersebut. Selingkuh terakhir ini juga banyak disebutkan dengan seorang pengusaha kaya asal Timor Leste. Nachrowi juga mengatakan, “yang pertama KD menjalin hubungan dengan seorang gitaris, kemudian dengan tiga lelaki lain, dan sekarang pada perselingkuhan yang kelima kalinya dia bersama dengan pengusaha kaya“. Dalam Jumpa Pers Perceraian, Krisdayanti Curhat soal keretakan rumah tangganya ditemani Elsie Lontoh dan sang kakak Yuni Shara. Saat itu, KD mengaku ga’ ingin menggangu sucinya bulan Ramadhan,  tapi dia ikhlas untuk menjelaskan duduk perkaranya. Sayang, masalah selingkuhan Krisdayanti Pengusaha Kaya Timor Leste, anggota Di3Va ini menolak bicara.
Tinjauan Yuridis
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
    1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara perceraian agama Islam dan yg non-Islam) bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini
    1. Kompilasi Hukum Islam bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan adalah Kompilasi Hukum Islam)
    2. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74 mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik
    3. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT) bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka kuasailah UU ini
Undang-undang yang mengatur kasus perceraian adalah UU no 1 tahun 1974:
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1). Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2). Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
(3). Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 40
(1). Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2). Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Kasus Perceraian Krisdayanti Berdasarkan UU no 1 tahun 1974
            Pernyataan pasal 38 bahwa perkwinan dapat putus dengan adanya perceraian. Pada pasal 39 dijelaskan perceraian itu hanya dapat diputuskan melalui peradilan, dan harus ada alasan yang cukup jelas untuk dilaksanakannya perceraian dalam kasus ini adalah perselingkuhan, dan tata cara disesuaikan dengan undang-undang tersendiri. Pasal 40 menyatakan bahwa gugatan diajukan kepada pengadlan dengan tatacara yang diatur oleh perundangan tersendiri. Dalam kasus ini perkawinan Krisdayanti dan Anang yang menyangkut hak asuh anak dapat ditinjau dari pasal 41.

No comments:

Post a Comment