Tuesday, April 26, 2011

Kronologi Permasalahan John Calvin International School

Disusun berdasarkan fakta & informasi
yang dikumpulkan oleh Orangtua peserta didik JCIS.


(1)      Pada bulan Oktober 2007, beberapa orang tua peserta didik di John Calvin International School (JCIS) mulai mendengar adanya kesulitan keuangan yang dialami Direksi JCIS. Tidak ada penjelasan atau konfirmasi apa pun yang diberikan oleh Direksi, Headmaster maupun Kepala Sekolah JCIS.

(2)      Menjelang bulan Maret 2008, informasi tidak jelas (rumor) mengenai kesulitan keuangan JCIS tersebut kembali beredar di antara orang tua peserta didik di JCIS, dengan berberapa variasi, antara lain:
a.      Pemegang saham kesulitan untuk menyediakan dana operasional untuk setiap bulannya, terutama biaya listrik/genset.
b.      Pihak pengelola gedung (PT Korea World Center Indonesia, KWCI) belum memenuhi seluruh fasilitas sarana sebagaimana kewajibannya.

(3)      Mulai bulan April 2008, kesimpangsiuran informasi semakin banyak dan semakin tidak jelas, sehingga secara nyata mulai menimbulkan keresahan orang tua peserta didik dan juga guru. Kesimpangsiuran informasi tersebut antara lain, adalah sebagai berikut:
a.      Terjadi perpecahan di antara pemegang saham JCIS karena masing-masing pemegang saham berusaha melempar tanggung jawab.
b.      Sebagian guru dan pengurus dikabarkan tidak menerima gaji/honor karena tidak ada dana tunai yang tersedia.
c.      Perjanjian sewa-menyewa gedung sekolah antara JCIS dengan KWCI akan berakhir pada akhir Juni 2008.
d.      Pengelola JCIS belum membayar sewa gedung kepada KWCI.

(4)      Sejak bulan April 2008 juga terlihat sebuah kejanggalan yang sangat tidak lazim, yaitu sebagian orang tua peserta didik JCIS mempengaruhi sesama orang tua JCIS agar memindahsekolahkan anak mereka dari JCIS ke Sekolah Saint Peter’s. Beberapa alasan kepindahan yang dikemukakan oleh sebagian orang tua tersebut adalah antara lain kondisi JCIS yang sudah tidak lagi kondusif.

(5)      Pada bulan April 2008, terjadi pertemuan orang tua peserta didik dengan Bapak Edward Chandra, dalam acara coffee morning, di mana ditegaskan bahwa JCIS akan terus beroperasi dan dilakukan berbagai perbaikan baik sarana maupun prasarana. Hasil pertemuan ini, sempat ditempelkan di papan pengumuman JCIS.

(6)      Memasuki bulan Mei 2008, usaha-usaha mempengaruhi orang tua agar anaknya dipindahsekolahkan dari JCIS ke Saint Peter’s semakin gencar dilakukan. Selain dilakukan oleh sebagian orang tua, usaha mempengaruhi ini juga dilakukan oleh sebagian guru JCIS dan juga oleh Headmaster JCIS (Bp. Ardi Kho). Usaha mempengaruhi tersebut dilakukan one-on-one.

(7)      Pada bulan Mei 2008 juga beredar kabar bahwa sebagian guru JCIS akan pindah mengajar ke Saint Peter’s. Sebagian besar dari guru-guru yang dikabarkan akan pindah ke Saint Peter’s inilah yang mempengaruhi orang tua untuk memindahkan anaknya ke Saint Peter’s.

(8)      Awal Mei, agen property Ray White memasang spanduk berjejer di depan area KWCI termasuk JCIS. Menjawab pertanyaan Orang tua peserta JCIS tentang maksud pemasangan spanduk-spanduk tersebut, Ibu Sienny Halim (General Administration Head) menjelaskan bahwa perpindahan gedung sekolah hanyalah sebagai salah satu alternatif jika KWCI tidak lagi menyediakan tempat bagi JCIS, sehingga bila tidak dicapai kesepakatan antara JCIS dengan KWCI, maka kegiatan belajar-mengajar JCIS akan dipindahkan ke gedung C di kompleks Saint Peter’s (akan disediakan 1 lantai khusus untuk operasional JCIS) atau bedol sekolah dan secara operasional tetap dengan menggunakan nama JCIS.

(9)      Pada hari Senin tanggal 12 Mei 2008, atas undangan dari Board JCIS, dilaksanakan pertemuan antara Board JCIS dengan orang tua. Akan tetapi anggota Board yang hadir hanya 3 orang, yaitu Bp. Aditya Indradjaja, Bp. Edward Chandra dan Ibu Millyati Tantri (istri Bp. Edward Chandra) namun yang disebut belakangan tidak berbicara banyak. Baik Bp. Aditya Indradjaja dan Bp. Edward Chandra tidak dapat memberi jawab dan tidak berani memberikan jaminan akan keberlangsungan JCIS, dengan alasan mereka hanya anggota pasif dalam pengelolaan JCIS, dengan menyebutkan bahwa seluruh kepengelolaan JCIS ada di bawah Bp. Eko Nugroho (anggota Board / Direktur Utama JCIS). Bp. Aditya Indradjaja dan Bp. Edward Chandra menyanggah perkembangan informasi yang beredar bahwa sekolah akan ditutup atau akan dilakukan pengalihan penggunaan gedung menjadi spa/bentuk usaha lain. Untuk dapat menjawab dan memberikan jaminan keberlangsungan JCIS, kedua anggota Board tersebut bersepakat dengan orang tua untuk mengadakan pertemuan kembali pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2008.

(10)  Pada pertemuan hari Senin tanggal 12 Mei 2008 tersebut, juga terjadi upaya-upaya mempengaruhi orang tua untuk memindahsekolahkan anaknya ke Saint Peter’s. Hal ini dilakukan oleh Pejabat JCIS kepada beberapa orang tua yang duduk di bagian belakang ruang pertemuan; padahal pada saat yang sama, kedua anggota Board JCIS sedang berusaha menjelaskan kondisi JCIS.

(11)  Pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2008, atas prakarsa beberapa orang tua peserta didik JCIS, beberapa orang tua JCIS menghadiri acara promosi Saint Peter’s International di gedung Saint Peter’s. Bertindak sebagai tuan rumah Saint Peter’s International adalah Bp. Eko Nugroho (anggota Board / Direktur Utama JCIS yang juga sebagai Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Saint Peter’s) dan Bp. Joko Prabowo (Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Saint Peter’s).

(12)  Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2008, orang tua peserta didik JCIS menghadiri pertemuan antara Board JCIS dengan orang tua sebagaimana kesepakatan yang disetujui bersama pada pertemuan sebelumnya tanggal 12 Mei 2008. Pada pertemuan tanggal 16 Mei 2008 ini, ternyata tidak ada seorang pun anggota Board yang hadir. Di tengah-tengah kegalauan dan kemarahan orang tua, Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS) membacakan sebuah pesan pendek (SMS) yang diakunya berasal dari anggota Board JCIS (Bp. Edward Chandra). Isi SMS tersebut lebih kurang berupa orang tua dipersilakan untuk memindahsekolahkan anak-anaknya ke Saint Peter’s International. Pertemuan tersebut akhirnya bubar dengan sendirinya karena tidak menghasilkan kejelasan apa pun.

(13)  Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2008, kembali diselenggarakan acara promosi Saint Peter’s International di gedung Saint Peter’s. Bertindak sebagai tuan rumah Saint Peter’s International adalah Bp. Eko Nugroho (anggota Board / Direktur Utama JCIS yang juga sebagai Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Saint Peter’s), Bp. Hans Narpati (anggota Board JCIS yang juga sebagai anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Saint Peter’s) dan Bp. Joko Prabowo (Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Saint Peter’s). Pada pertemuan tersebut, Bp. Joko Prabowo (Saint Peter’s) mengumumkan bahwa JCIS sudah ditutup. Selain itu juga dinyatakan bahwa orang tua peserta didik akan diberikan semacam komisi senilai USD200 untuk setiap 1 orang murid yang berhasil diajak masuk ke Saint Peter’s International.

(14)  Tertanggal 24 Mei 2008, orang tua peserta didik JCIS mengirimkan surat kepada seluruh anggota Board JCIS yang isinya meminta jawab dari Board JCIS atas kesimpangsiuran kabar dan status JCIS (lihat surat terlampir). Pada surat tersebut, orang tua JCIS memohon kepada seluruh anggota Board JCIS untuk memberikan jawaban tertulis dan dibacakan secara langsung kepada forum orang tua pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008, jam 08.30 WIB, di JCIS.

(15)  Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008, tidak seorang pun anggota Board JCIS yang hadir dan tidak ada jawaban tertulis yang diterimakan kepada orang tua JCIS. Pada forum orang tua tanggal 28 Mei ini, Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS) menyampaikan pesan per telepon yang diakunya berasal dari Bp. Dr. Wardiman Djojonegoro (anggota Board JCIS) yang berisi lebih kurang berupa dipersilakannya orang tua untuk memindahsekolahkan anak-anaknya ke Saint Peter’s International. Permintaan orang tua JCIS kepada Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS) untuk berkenan menyampaikan pesan orang tua JCIS kepada Board JCIS ditolak oleh Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS), dengan alasan bahwa Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS) tidak mampu menghubungi Board. Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS) juga menolak untuk dianggap sebagai perwakilan Board dengan alasan sudah tidak bekerja lagi/mendapat gaji dari Board sehingga keberadaan Bp. Ardi Kho (Headmaster JCIS)  pada saat tersebut sempat dipertanyakan.

(16)  Tertanggal 28 Mei 2008, orang tua peserta didik JCIS mengirimkan surat untuk kedua kalinya kepada seluruh anggota Board JCIS yang isinya meminta jawab dari Board JCIS atas kesimpangsiuran kabar dan status JCIS (lihat surat terlampir). Pada surat tersebut, orang tua JCIS memohon kepada seluruh anggota Board JCIS untuk memberikan jawaban tertulis dan dibacakan secara langsung kepada forum orang tua pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, jam 08.30 WIB, di JCIS. Tanggal 30 Mei 2008 adalah hari terakhir proses belajar mengajar di JCIS untuk tahun ajaran 2007-2008.

(17)  Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008, sore hari sekitar jam 14.30, beberapa orang tua peserta didik JCIS mendapatkan 20 unit personal computer, beberapa dus buku dan beberapa barang-barang lainnya milik JCIS telah berada di dekat pintu terluar gedung JCIS dan sebagian bahkan sudah berada di luar gedung JCIS. Orang tua JCIS berupaya dan berhasil mencegah dugaan upaya pencurian harta JCIS tersebut. Harta JCIS tersebut dikeluarkan atas perintah Ibu Sienny Halim (General Administration Head) untuk dibawa ke suatu tempat yang tidak disebutkannya.

(18)  Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2008 sekitar jam 16.00, datang Petugas Polsek Pulogadung menemui perwakilan orang tua JCIS di JCIS. Maksud kedatangan Petugas Polsek Pulogadung tersebut adalah untuk ”mengawal” keluarnya barang yang dimaksud dalam butir (17) di atas, atas perintah dari Kabagops Polres Jakarta Timur. Setelah mendapat penjelasan dari perwakilan orang tua JCIS, Petugas Polsek sepertinya memahami situasi permasalahan di JCIS dan kemudian meninggalkan gedung JCIS.

(19)  Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2008, datang petugas Polsek Pulogadung menemui perwakilan orang tua JCIS. Maksud kedatangan Petugas Polsek Pulogadung tersebut adalah untuk mengetahui duduk perkara permasalahan JCIS.

(20)  Tertanggal 29 Mei 2008, orang tua peserta didik JCIS mengirimkan surat yang ditujukan secara pribadi kepada Bp. Musyanif (PT Saligading Bersama, pemegang 50% saham PT JCIS) dan kepada Bp. Dr. Wardiman Djojonegoro selaku pemegang saham PT JCIS yang dianggap memiliki wawasan kependidikan yang baik. Isi surat tersebut adalah permohonan bantuan pemecahan masalah JCIS (lihat surat terlampir).

(21)  Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, sampai dengan jam  08.30, tidak seorang pun anggota Board JCIS yang hadir untuk memberikan penjelasan tertulis dan dibacakan pada forum orang tua sebagaimana undangan ke-2 dari orang tua JCIS tertanggal 28 Mei 2008.

(22)  Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, sekitar jam 10.00, Bp. Andre Legoh datang menemui perwakilan orang tua JCIS. Bp. Andre Legoh mengaku mewakili Bp. Musyanif (PT Saligading Bersama, pemegang 50% saham PT JCIS). Pertemuan tersebut pada intinya adalah usaha Bp. Andre Legoh untuk mengumpulkan informasi dan mengetahui keadaan JCIS. Kepada perwakilan orang tua JCIS, Bp. Andre Legoh berjanji menyampaikan informasi/saran/permintaan orang tua kepada Bp. Musyanif.

(23)  Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, sekitar jam 10.00, petugas polisi dari Polsek Pulogadung datang menemui perwakilan orang tua. Maksud kedatangan Petugas Polsek Pulogadung tersebut adalah untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya mengenai JCIS.

(24)  Pada Jumat tanggal 30 Mei 2008, diduga ada beberapa kotak buku dibawa keluar dari gedung JCIS bersamaan dengan arus pemindahan barang-barang dari kantin. Ada orang tua murid yang kemudian mengatakan bahwa buku-buku tersebut dijual ke sekolah Cambridge International School.

(25)  Pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2008, harian Warta Kota memuat berita mengenai JCIS serta mencantumkan kutipan dari Bp. Dr. Wardiman Djojonegoro sebagai pemegang saham JCIS. Kutipan pernyataan Bp. Dr. Wardiman Djojonegoro tersebut sangat tidak menyenangkan bagi orang tua peserta didik JCIS karena tidak sesuai dengan fakta dan berkesan melepas tanggung jawab (lihat kliping terlampir).

(26)  Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2008, Bp. Andre Legoh mengirimkan pesan pendek (SMS) kepada beberapa orang tua JCIS dan meminta untuk diteruskan kepada orang tua JCIS lainnya. Isi SMS tersebut pada intinya adalah permintaan maaf mewakili para pemegang saham dan direksi serta menjanjikan dengan niat baik dan tulus untuk meluruskan dan memberi solusi sebaik-baiknya bagi semua pihak.

(27)  Pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2008, atas mediasi dari Bp. Andre Legoh, akhirnya perwakilan orang tua JCIS bertemu dengan Bp. Eko Nugroho. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pembicaraan yang nyata mengenai permasalahan JCIS. Bahkan kepada perwakilan orang tua diberikan masing-masing sebuah surat yang ternyata berisi kebijakan sepihak dari JCIS.

(28)  Surat yang dimaksud pada butir (27) di atas tertanggal 6 Juni 2008 dan ditujukan kepada masing-masing orang tua peserta didik JCIS (terlampir). Surat tersebut menggunakan kop surat JCIS, ditandatangani oleh Bp. Eko Nugroho sebagai Presiden Direktur dan Bp. Andre Legoh sebagai Perwakilan Para Pemegang Saham;  berisi tiga buah kebijakan sepihak JCIS yaitu (a) JCIS untuk sementara non-aktif; (b) seluruh murid akan disalurkan ke St. Peter International; dan (c) Bp. Andre Legoh akan memberikan bantuan lebih lanjut bagi orang tua yang membutuhkan.

(29)  Sejak tanggal 6 Juni 2008 tersebut, perwakilan orang tua JCIS masih memilih untuk berusaha menyelesaikan permasalahan JCIS secara musyawarah. Berbagai komunikasi terus dilakukan dengan Bp. Andre Legoh sesuai dengan yang disarankan dalam surat JCIS tertanggal 6 Juni 2008 tersebut.

(30)  Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2008, kembali diadakan pertemuan antara perwakilan orang tua dengan Bp. Andre Legoh. Dalam pertemuan tersebut Bp. Andre Legoh meminta agar pemecahan masalah JCIS dapat dilakukan secara individual orang tua dengan JCIS, tidak secara kolektif melalui perwakilan orang tua. Agar pemecahan masalah dapat segera terjadi, perwakilan orang tua yang hadir menyatakan tidak berkeberatan jika Board JCIS menghendaki penyelesaian secara individual. Secara teknis Bp. Andre legoh menjelaskan bahwa staf JCIS yang ada akan menghubungi seluruh orang tua satu per satu untuk menyelesaikan permasalahan JCIS.

(31)  Sampai dengan tanggal 14 Juni 2008, komunikasi yang terus terjadi antara perwakilan orang tua dengan Bp. Andre Legoh masih tetap mengenai keinginan Board JCIS agar pemecahan masalah dengan orang tua yang tidak ingin ke St. Peter International dapat dilakukan secara “case by case dan spesifik per masing-masing orang tua” sebagaimana ditulis juga dalam beberapa SMS Bp. Andre Legoh kepada perwakilan orang tua. Bp. Andre Legoh juga meminta kepada orang tua sekiranya ingin menyampaikan sesuatu kepada Board JCIS dapat dilakukan melalui beliau dengan menggunakan email (jcis.support@gmail.com).

(32)  Pada tanggal 15 Juni 2008, dalam menjawab email salah satu orang tua, Bp. Andre Legoh memberikan pernyataan yang berbeda dari isi komunikasi yang dibangun selama ini dengan perwakilan orang tua. Dalam emailnya tersebut Bp. Andre Legoh menulis sebagaimana kutipan berikut ini, “…Perlu kami luruskan, bahwa board tidak merencanakan bertemu satu persatu dengan orangtua, dan belum ada keputusan yang baru…”

(33)  Berdasarkan konfirmasi yang diminta oleh perwakilan orang tua atas pernyataan Bp. Andre Legoh sebagaimana dikutip dalam butir (32) di atas, pada tanggal yang sama, 15 Juni 2008, melalui SMS, BP. Andre Legoh menuliskan konfirmasinya bahwa (a) Board belum ada rencana bertemu orang tua satu per satu; dan (b) Board JCIS belum ada keputusan baru, yaitu masih tetap JCIS non-aktif dan peserta didik disalurkan ke St. Peter International.

(34)  Pada tanggal 16 Juni 2008, perwakilan orang tua JCIS berkesimpulan bahwa sesungguhnya Board JCIS tidak berminat menyelesaikan kasus ini secara musyawarah. Untuk itu perwakilan orang tua mulai mengambil langkah-langkah lebih lanjut dan berupaya mendapatkan advokasi dari ahlinya. Diputuskan bahwa orang tua akan meminta bantuan H.I. Siregar & Rekan, advokat dan konsultan hukum yang berkedudukan di Jakarta.

(35)  Tertanggal 24 Juni 2008, atas nama orang tua JCIS, Iran Sahril Siregar, SH mengeluarkan surat Somasi kepada Bp. Eko Nugroho sebagai Presiden Direktur JCIS (terlampir). Surat Somasi tersebut ditembuskan kepada seluruh Direksi dan Pemegang Saham JCIS.

(36)  Karena tidak ada tanggapan dari Bp. Eko Nugroho selaku Presiden Direktur JCIS, maka pada tanggal 3 Juli 2008, Iran Sahril Siregar, SH kembali mengeluarkan surat Somasi untuk yang kedua kalinya kepada Bp. Eko Nugroho sebagai Presiden Direktur JCIS (terlampir). Surat Somasi tersebut ditembuskan kepada seluruh Direksi dan Pemegang Saham JCIS.

(37)  Melalui Kuasa Hukumnya, Horas Panjaitan, S.H., para pendiri JCIS mengirimkan jawaban Somasi kepada Kuasa Hukum orang tua tertanggal 4 Juli 2008 (terlampir). Isi jawaban tersebut terdiri dari 5 butir dengan ringkasan lebih kurang sebagai berikut:
a.      JCIS tidak dapat meneruskan sewa di lingkungan Korea Town karena pihak KWCI tidak dapat menyediakan sarana dan prasarana yang disepakati.
b.      Pendiri JCIS memutuskan untuk tidak melanjutkan sewa di Korea Town dan meminta bantuan St. Peter’s International Program (SPI) untuk dapat menerima peserta didik JCIS dengan pembebasan uang pangkal dan uang sekolah yang sama dengan di JCIS.
c.      Permintaan tersebut dikabulkan oleh SPI. Disebutkan bahwa SPI telah berpengalaman melaksanakan ujian dari University of Cambridge International Examination dan telah terakreditasi sebagai Center of International Examination dari UC
d.      Karena permintaan bantuan kepada SPI telah dikabulkan, maka tanggung jawab hukum dari Pendiri JCIS telah selesai. Dikatakan bahwa penyaluran ke SPI justeru menambah benefit dari peserta didik JCIS dan dilakukan dalam rangka menyelamatkan kelanjutan pendidikan peserta didik ke arah yang lebih baik.
e.      Permintaan penyerahan raport beberapa peserta didik akan segera dilakukan apabila orang tua yang bersangkutan telah membayar kewajiban uang sekolah.

(38)  Pada hari Selasa, 8 Juli 2008, Bp. Drs. Joko Prabowo, SH, MH, selaku Penerima Kuasa dari Bp. Eko Nugroho (Presiden Direktur JCIS), membawa keluar beberapa harta JCIS dari sekolah JCIS. Aset yang dibawa tertuang dalam berita acara (terlampir), antara lain terdiri dari 32 unit AC, 29 unit CPU, 32 unit PC monitor 16”, 1 set sound sytem, fax, printer, dan lain-lain. Disebutkan secara lisan bahwa asset tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk orang tua.

(39)  Pada hari Kamis, 10 Juli 2008, didampingi oleh Penasihat Hukumnya, beberapa perwakilan orang tua melaporkan Bp. Eko Nugroho (Presiden Direktur JCIS) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas terjadinya perkara/tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan (Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP) . Laporan tersebut telah diterima petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian dengan diterbitkannya Tanda Terima nomor: LP/1803/K/VII/2008/SPK UNIT “I” (terlampir).

2 comments: