Tuesday, April 26, 2011

Hukum Korporasi

Tahun 1976: dalam Pasal 51 KUHP Belanda ditetapkan :
perbuatan pidana dapat dilakukan oleh perorangan dan oleh badan hukum;  apabila suatu perbuatan pidana dilakukan oleh suatu badan hukum, tuntutan pidana dapat dilakukan dan pidana serta tindakan yang tersedia dalam undang-undang dapat dijatuhkan, kepada :
-badan hukum, atau -terhadap mereka yg memerintahkan perbuatan serta juga terhadap mereka yang telah secara nyata memimpin lakukan perbuatan yang dilarang tersebut, atau -terhadap yang disebut dalam butir a dan b sekaligus
Sebagaimana halnya untuk pembuat pidana (yang fungsional) dari perorangan (natuurlijk persoon): yang pertama penting bagi pembuat pidana badan hukum adalah: apakah perorangan atau badan hukum itu merupakan subjek hukum (normadressat). Pertanyaan tentang apakah suatu badan hukum dapat merupakan subjek dari norma yang dimuat dalam rumusan delik: harus dibedakan dari pertanyaan apakah dipandang dari sudut penjatuhan pidana, perlu adanya pemidanaan dari pembuat perbuatan pidana yang bukan
Dasar-dasar dan ciri-ciri hukum korporasi:
badan yang diakui oleh negara, yang memiliki hak untuk dapat mempunyai milik bagi tujuan-tujuan umum, hak untuk menuntut dan dituntut dan eksistensinya yang melampaui masa hidup dari para anggotanya.
Secara umum korporasi memiliki 5 ciri penting:
1.       merupakan subjek hukum buatan yang memiliki kedudukan hukum khusus.
2.       memiliki jangka waktu hidup yang tak terbatas.
3.       memperoleh kekuasaan (dari negara) untuk melakukan kegiatan bisnis tertentu.
4.       dimiliki oleh pemegang saham.
5.       tanggung jawab pemegang saham terhadap kerugian korporasi biasanya sebatas saham yang dimilikinya.
Melakukan aktivitas bisnis: melalui korporasi, maka anggotanya sekaligus mengurangi dua resiko, baik resiko sebagai individu maupun resiko terhadap sejumlah modal perorangan yang diperlukan oleh korporasi untuk kegiatannya. Korporasi: karena diterima sebagai lembaga hukum yang dapat menguasai kumpulan modal dari banyak orang di atas suatu jangka waktu yang tidak dipengaruhi oleh kematian atau penarikan diri dari individu-individu
Korporasi  diterima sebagai subjek hukum dan diperlakukan sama dengan subjek hukum yang lain (manusia /alamiah). dapat bertindak seperti manusia pada umumnya. sebagai subjek hukum: keberadaannya ditentukan oleh perundang-undangan, menjadikannya ihwal yang menyangkut korporasi seperti hak, kewajiban, tindakan hingga tanggung jawabnya ditentukan oleh sang penentu yakni undang-undang.
Kesulitan muncul:
-          kurangnya visi sang penentu mengenai ihwal korporasi
-          kesulitan yang diperoleh dari konstruksi hukum itu sendiri, bukan saja bagi masyarakat awam, namun juga bagi aparat hukum dalam menghadapi perilaku korporasi yang merugikan masyarakat.
Misalnya: terhadap produk korporasi yang menyebabkan orang sakit atau mati, karena perbuatan korporasi ini harus dievaluasi oleh pengadilan maka penanganannya menjadi lebih kompleks dan teknis bila dibandingkan dengan kalau hal ini dilakukan oleh subjek hukum
Kekuasaan korporasi luar biasa: dalam pelaksanaannya mempunyai pengaruh besar bagi kehidupan setiap orang sejak dalam kandungan hingga keliang kubur.
Udara yang kita hirup, air yang kita minum, makanan yang kita telan, pakaian dan alas kaki yang kita pakai, jalan yang kita lalui, kendaraan yang kita naiki dll, semuanya berbau korporasi baik melalui produk-produknya maupun karena pencemarannya. Kehidupan, kesehatan dan keselamatan dari bagian besar rakyat secara langsung dan tidak langsung dikontrol oleh korporasi-korporasi raksasa, seperti melalui tingkat harga dan karenanya juga laju inflasi, kualitas barang dan angka pengangguran.
Penelitian empirik: tentang kejahatan white collor crime (kejahatan korporasi) memberi gambaran mengenai berbagai perilaku korporasi yang bersifat ilegal seperti:
-          produk yg membahayakan kesehatan & keselamatan jiwa manusia
-          manipulasi pajak,
-          persaingan curang,
-          pencemaran.
Kasus obat Thalidomide: menyebabkan ribuan bayi lahir cacat tanpa tangan, kaki atau anggota tubuh lainnya sebagai akibat penggunaan obat tersebut oleh ibu-ibu yang sedang hamil, melanda beberapa negara Erofa dan Amerika Selatan pada tahun 1960-an. Bahkan kasus tersebut seakan-akan ditutupi oleh pemerintah Inggris dan baru dibongkar setelah hampir sepuluh tahun kemudian karena jasa seorang anggota parlemen Kasus Minamata: pencemaran industri yang membuang limbahnya di teluk Minamata Jepang telah menyebabkan ribuan orang cacat/lumpuh. Kasus bocornya pabrik Union Carbide di Bhospal India (1984)
Ada kecendrungan: pada dunia usaha, penegak hukum dan dunia politik (termasuk pemerintah) untuk “melakukan kejahatan” secara sistematis. Hal ini bukan karena di lapangan terlalu banyak undang-undang, tetapi lebih disebabkan karena kejahatan merupakan bisnis yang menguntungkan dan efisien
Kerugian ditimbulkan kejahatan korporasi meliputi :
1.       Kerugian di bidang ekonomi/materi
2.       Kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa
3.       Kerugian di bidang sosial dan moral.
Kerugian di bidang ekonomi/materi: tingkat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan ini luar biasa besarnya, khususnya bila dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan konvensional seperti perampokan, pencurian, penipuan. Perkiraan yang dilakukan oleh Subcommittee on Antitrust and Monopoly of the US Senate Judiciary Committee yang diketuai oleh Senator Philip Hart: memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi antara 174-231 milliar dolar pertahun, jauh bila dibandingkan dengan kejahatan warungan yang berkisar sekitar 3-4 milliar.
Kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa: kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa pada kenyataannya sangat serius. Menurut Geis: setiap tahunnya korporasi bertanggung jawab terhadap ribuan kematian dan cacat tubuh yang terjadi di seluruh dunia. - khususnya konsumen dan mereka yang bekerja pada korporasi. Data statistik kriminal FBI dan data dari The President’s Report on Occupational Safety and Health tahun 1973, Reiman : menyimpulkan bahwa kematian maupun kerugian fisik yang diakibatkan oleh kejahatan korporasi luar biasa besarnya dibandingkan dengan kejahatan warungan, yaitu 100.000 dibandingkan dengan 9.235 untuk kematian dan 390.000 berbanding dengan 218.385 untuk kerugian fisik. crime of clocks bagi pembunuhan terjadi setiap 26 menit pada tahun 1974 bila dibandingkan dengan kematian yang terjadi dibidang industri adalah setiap 4,5 menit. Kematian atau cacat yang diakibatkan oleh industri ini bukanlkarena kecelakaan ditempat kerja semata, akan tetapi sebagian besar disebabkan oleh “penyakit” yang pada umumnya karena kondisi-kondisi di luar “kontrol” pekerja, seperti kadar coal dust (yang menyebabkan sakit black lung) atau debu tekstil (yang menyebabkan byssinosis atau brown lung) atau serat asbestos (yang dapat menyebabkan kanker) atau ter arang (coal tars) yang menyebabkan kanker paru-paru.
Korban korporasi adalah masyarakat luas
Kerugian di bidang sosial dan moral:
Dampak yang ditimbulkan oleh korporasi adalah merusak kepercayaan masyarakat terhadap prilaku bisnis Pernyataan dari The President’s Commision on Law Enforcement and Administration of Justice: kejahatan korporasi merupakan kejahatan yang paling mencemaskan, bukan saja karena kerugiannya yg sangat besar, akan tetapi karena akibat yang merusak terhadap ukuranukuran prilaku bisnis orang Amerika. Kejahatan bisnis (korporasi) merongrong kepercayaan publik terhadap sistem bisnis. Sebab: kejahatan demikian diintegrasikan ke dalam “struktur bisnis yang sah” (the structure of legitimate business).
Bentuk kejahatan korporasi , yang lain: pemberian suap dan korupsi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi besar, yang merupakan bentuk kejahatan yang sangat merusak karena kesenjangan yang ditimbulkannya. Bentuk kejahatan ini terutama dilakukan terhadap penguasa (pemerintah) di negaranegara ketiga dengan membujuk pemerintah mengikuti kepentingan korporasi (trans nasional) untuk “melawan” kepentingan publik. setiap tindakan korupsi politik akan menghasilkan kerusakan politik dan memperburuk pilihan sosial yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah yang korup, akibatnya orang-orang yang memiliki prinsip kuat akan memasuki dunia politik yang menjijikan merusakkan nilai-nilai demokrasi, karenanya menghambat proses demokrasi. Kolusi antara korporasi dan pejabat pemerintah dilakukan secara tertutup dan karenanya diupayakan untuk tidak transparan, sementara keterbukaan (transparansi) merupakan hal yang penting bagi demokrasi. Pengaruh lain yang ditimbulkan oleh kejahatan korporasi: terjadinya perubahan “minat” (interesse) para pelaku bisnis, yakni dari efisiensi di bidang produksi ke efisiensi dalam tindakan manipulasi terhadap masyarakat, termasuk manipulasi terhadap pemerintah dalam usaha mencapai tujuan untuk memperoleh keuntungan yang diinginkan.
 Hal ini punya pengaruh :
(1) cenderung memiskinkan orang miskin – seolah-olah berbuat amal kepada penguasa atas beban masyarakat (konsumen) dan
 (2) cenderung membuat pemerintah korup.
Korporasi, suatu organisasi, suatu bentuk organisasi dengan tujuan tertentu yang bergerak dalam bidang ekonomi atau bisnis. untuk memahami kejahatan korporasi: harus melihat kejahatan korporasi sebagai kejahatan yang bersifat organisatoris, yaitu: suatu kejahatan yang terjadi dalam konteks hubungan-hubungan yang kompleks dan harapanharapan di antara dewan direksi, eksekutif dan manajer di satu sisi dan di antara kantor pusat, bagian-bagian dan cabang-cabang di sisi lain. maka teori-teori mengenai organisasi dapat memberikan berbagai wawasan, yakni seberapa jauh sifat dan luasnya organisasi dapat berpengaruh dalam pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi. Begitu pula luasnya, penyebaran tanggung jawabnya, serta struktur hirarkis dari korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi yang kondusif bagi perbuatan yang menyimpang/
Pengaruh dari perkembangan korporasi maupun teknologi: sejumlah tugas memerlukan spesialisasi atau profesionalisasi. pada semua tingkat di dalam korporasi terdapat pelembagaan mengenai ketidak bertanggungjawaban dengan membiarkan korporasi menjalankan fungsinya, namun dibalik itu seolah-olah membiarkan individu-individu dalam korporasi tertutup oleh tirai yang seakan-akan bertindak sesuai dengan hukum maupun moral. setiap bentuk kejahatan korporasi, mulai dari produk yang salah atau membahayakan hingga pada penyuapan, kecurangan dan bahkan pencurian selalu dimungkinkan. Pejabat-pejabat pada tingkat yang lebih tinggi dapat membebaskan dirinya dari pertanggungan jawab dengan memberikan alasan bahwa tindakan-tindakan ilegal dalam mencapai tujuan-tujuan korporasi yang begitu luas berlangsung tanpa sepengatahuan mereka. Pendelegasian tanggung jawab dan perintah yang tak tertulis menjaga mereka yang ada di puncak struktur korporasi jauh dari akibat-akibat yang ditimbulkan oleh keputusan-keputusan dan perintah mereka, seperti halnya
Kriesberg : 3 model pengambilan keputusan korporasi yg melanggar hukum
yaitu :
-           Rational actor model,
korporasi dilihat sebagai unit tunggal yang secara rasional bermaksud melanggar hukum apabila hal tersebut merupakan kepentingan korporasi.
-          Organization process model,
Korporasi dilihat sebagai suatu sistem unit-unit yang terorganisasi secara longgar, dimana macam-macam unit korporasi mungkin tidak mematuhi hukum karena menghadap kesulitan untuk dapat memenuhi produk yang ditargetkan, sehingga untuk dpt memenuhinya mereka cenderung melakukannya dengan melanggar hukum seperti misalnya dengan mengurangi pengeluaranpengeluaran yang diperlukan untuk menjaga keselamatan kerja, iklan yang menyesatkan dsb
-          Kejahatan korporasi merupakan produk dari keputusankeputusan yang dibuat secara individual untuk keuntungan pribadi
Clinard dan Yeager: ada 2 pandangan yang secara umum dapat dipakai untuk menjelaskan kejahatan bisnis, yaitu :
-          Model tujuan yang rasional, yakni yg mengutamakan mencari keuntungan
-          Model organik, yakni yang menekankan pada hubungan antara perusahaan dgn lingkungan ekonomi dan politiknya
Motif mencari keuntungan (sebesarbesarnya), sebagai alasan utama dilakukannya kejahatan korporasi Persaingan yg berlebih-lebihan dalam usaha menguasai pasar, penekanan pada sukses (memperoleh sukses dgn menghalalkan cara), praktek bisnis yang bersifat nirpersonal dan eksploitatif dapat mendorong terhadap perbuatan-perbuatan yg melanggar hukum. iklan yang menyesatkan, produk-produk yang tidak melalui pengujian yang cermat atau memanipulasi hasil pengujian,
Korporasi bersikap pasif  terhadap perubahan-perubahan yang ada, akan tetapi seringkali mereka secara aktif berusaha untuk menguasai sumbersumber yang dapat mempengaruhi dan menggerakkan lingkungan sekitarnya.
Menjadikan salah satu korporasi (besar) pada dewasa ini untuk mengembangkan cara-cara yang dapat mengurangi ketidakpastian dan risiko bisnis.
Ada ciri tertentu :
Menjadikan korporasi bersifat kriminogen: keharusan untuk tetap hidup eksist, yang ditunjukkan dengan untuk selalu berprestasi. korporasi untuk berusaha “mengurangi” ketidakpastian, yaitu menghilangkan hal-hal yang dianggap dapat menghalangi tercapainya tujuan utama korporasi yakni untuk memperoleh keuntungan.
Usaha untuk mencapai tujuannya:
Korporasi menghadapi keadaan-keadaan yang dapat berupa hambatan seperti persaingan sesama produsen, peraturan dan penegakan hukumnya. korporasi dapat melakukan tindakantindakan yang berupa mematuhi peraturan yang ada, melanggarnya maupun tindakan-tindakan yang merugikan konsumen dan masyarakat luas.
Pelanggaran yang dilakukan korporasi, dipandang sekedar ongkos, yakni biaya atau pengurangan dari keuntungan melalui denda yang harus dikalkulasikan dan diperhitungkan sebelumnya -ongkos yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan dan memasarkan produknya
Steven Box :
terdapat 5 sumber masalah yang secara potensial mengganggu kemampuan korporasi dalam mencapai tujuannya, sehingga dapat menghasilkan tekanan untuk melakukan kejahatan.
1.       Persaingan korporasi dihadapkan pada penemuan tekhnologi baru, tekhnik pemasaran, usaha-usaha memperluas atau menguasai pasaran.  Tindakan korporasi untuk memata-matai saingannya, meniru, memalsukan, mencuri, menyuap atau mengadakan persekongkolan mengenai harga atau daerah pemasaran.
2.       Pemerintah Untuk mengamankan kebijaksanaan ekonominya, pemerintah antara lain melakukannnya dengan memperluas peraturan yang mengatur kegiatan bisnis, baik melalui peraturan baru maupun melalui penegakan yang lebih keras terhadap peraturanperaturan yang ada.
3.       Dalam menghadapi keadaan yang demikian, korporasi dapat melakukannya dengan cara melanggar peraturan yang ada seperti pelanggaran
4.       Karyawan Tuntutan perbaikan dalam penggajian, peningkatan kesejahteraan dan perbaikan dalam kondisi-kondisi kerja. Dalam hubungan dengan karyawan, tindakan-tindakan korporasi yang berupa kejahatan misalnya pemberian upah di bawah minimal, memaksa kerja lembur atau menyediakan tempat kerja yang tidak memenuhi peraturan mengenai keselamatan kerja dan kesehatan kerja.
5.       Konsumen Ini terjadi karena adanya permintaan konsumen terhadap produkproduk industri yang bersifat elastis dan berubah-ubah, atau karena meningkatnya aktivitas dari gerakan perlindungan konsumen. Adapun tindakan korporasi terhadap konsumen yang dapat menjurus pada kejahatan korporasi atau yang melanggar hukum, misalnya iklan yang menyesatkan, pemberian label yang dipalsukan, menjual barang-barang yang sudah kadaluwarsa, produk-produk yang membahayakan tanpa pengujian terlebih dahulu atau memanipulasikan hasil pengujian.
6.       Publik Hal ini semakin meningkat dengan tumbuhnya kesadaran akan perlindungan terhadaplingkungan seperti konservasi terhadap air bersih, udara bersih, serta penjagaan terhadap sumber-sumber alam. Dalam menghadapi lingkungan publik, tindakan-tindakan korporasi yang merugikan publik dapat berupa pencemaran udara, air dan tanah, menguras sumber-sumber alam.
Tindakan korporasi yang tidak kalah merugikannya adalah merusakkan proses demokrasi, memerosotkan moral masyarakat, membuat pemerintah korup serta cenderung memiskinkan rakyat miskin (khususnya di negara-negara ketiga) dengan melakukan penyuapan atau bantuan kepada pemimpin/penguasa di negara-negara ketiga dengan imbalan berupa pendirian pabrik-pabrik yang limbahnya berbahaya, penjualan produkproduk yang membahayakan dan dapat digunakan sebagai petunjuk terjadinya kejahatan yang bersifat keorganisasian.  Bahwa tindakan korporasi bertentangan dengan norma-norma yang berlaku bagi orang-orang lailn di luar organisasi. Dalam menentukan telah terjadinya penyimpangan perilaku organisasi, maka “konsensus” yang sangat penting adalah dengan cara melihat siapakah yang seharusnya memperoleh manfaat dari adanya organisasi. Misalnya organisasi rumah sakit ditujukan untuk melayani orang sakit, sehingga pelanggaran terhadap konsensus ini merupakan satu unsur dari penyimpangan organisasi.  Bahwa tindakan penyimpangan tersebut harus di sokong oleh norma-norma internal yang berlaku dalam organisasi. Dalam kenyataannya norma-norma internal tersebut seringkali bertentangan dengan tujuan-tujuan organisasi yang dinyatakan kepada publik. Sokongan terhadap prilaku yang menyimpang tersebut dapat dilakukan secara aktif maupun secara pasif, misalnya kelompok elit dalam organisasi (sebagai wakil organisasi) mengetahui pola yang menyimpang dari perilaku organisasi akan tetapi diam saja, dalam arti tidak mengambil tindakan terhadap penyimpangan tersebut.
Secara umum kekuasaan korporasi: dipakai untuk mencapai 3 tujuan yang saling berkaitan:
1.       Dipakai untuk menahan atau menjaga agar tindakan korporasi yang ilegal berada di luar peradilan pidana. Dalam hubungan ini korporasi akan berusaha agar tindakan-tindakan yang ilegal tidak diperiksa atau diselesaikan lewat peradilan pidana, akan tetapi di selesaikan lewat badan administratif. Sebab mempengaruhi atau campur tangan terhadap badan administratif relatif lebih mudah dilakukan untuk disesuaikan dengan kepentingannya dari pada terhadap badan peradilan pidana. Misalnya pada kasus penggajian upah di bawah ketentuan upah minimal (UMR) di Jawa Tengah pada awal tahun 1990 yang diajukan di Pengadilan Negeri Karanganyar, maka begitu masalahnya di rembug oleh Apindo Jawa Tengah dengan pejabat-pejabat administratif Jawa Tengah, maka perkaraperkara di bidang ini segera “lenyap” dari peredaran, dalam arti tidak ada lagi kasus upah minimal yang diajukan ke pengadilan di daerah Jawa Tengah.
2.       Keputusan dari bekerjanya badan administratif itu pun merupakan subjek dari campur tangan kekuasaan korporasi.  Atas tindakan korporasi yang melanggar hukum, maka korporasi akan berusaha agar tindakan atau keputusan badan administratif yang dikenakan kepadanya tidak atau seminimal mungkin merugikan kepentingannya.
3.       Kekuasaan korporasi di pakai untuk mencegah tindakan-tindakan tertentu dari korporasi yang merugikan masyarakat dijadikan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang pidana (delik). Barang kali ini merupakan penggunaan kekuasaan korporasi yang sangat penting, sehingga menghasilkan langkahnya tindakan-tindakan korporasi yang merugikan masyarakat di jadikan tindak pidana, akibatnya tindakan-tindakan korporasi yang merugikan masyarakat luas menjadi sah atau legal, walaupun secara moral sulit untuk membedakan antara tindakan-tindakan korporasi yang merugikan masyarakat dengan bentuk tertentu dari kejahatan warungan atau konvensional. Hal ini agaknya sesuai dengan pandangan Chambliss & wajah kejahatan dipengaruhi oleh bentuk masyarakatnya: masyarakat kapitalis akan memiliki wajah kejahatan yang berbeda dengan masyarakat komunis, masyarakat industri akan memiliki wajah kejahatan yang berbeda dengan masyarakat agraris. Dengan demikian pada era industrialisasi, wajah kejahatan yang kita miliki berbeda dengan kejahatan sebelumnya. ciri industrialisasi: meningkatnya peranan dan kekuasaan korporasi di hampir semua segi kehidupan, sehingga seolah-oleh hidup matinya masyarakat di tangan korporasi. Di sisi lain, dalam mencapai tujuannya korporasi cenderung melakukan pelanggaran hukum dan nilai-nilai sosial lainnya, sehingga menimbulkan kerugian yang luar biasa besarnya pada masyarakat luas. Kejahatan dewasa ini  kejahatan korporasi, kejahatan korporasi : kejahatan yang paling serius, yang paling mencemaskan, yang paling merugikan dan paling merusak pada dewasa ini. perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kejahatan korporasi tidak dapat ditunda-tunda lagi terutama oleh ilmuwan, pemerintah
Mengontrol kejahatan korporasi:
Dilakukan melalui tiga pendekatan
1.       Mengubah sikap dan struktur korporasi secara sukarela dilakukan dgn mengembangkan dan memperkuat etika bisnis dan perubahanperubahan tertentu di bidang organisasi sehingga kondusif bagi berkembangnya kepatuhan hukum, sebab adalah tidak mungkin untuk mengandalkan kontrol terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi melalui penegak hukum semata.
2.       Perubahan terhadap organisasi korporasi Tindakan untuk mengubah struktur korporasi dapat dilakukan melalui campur tangan pemerintah. Tindakan kontrol oleh pemerintah dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan dengan mengenakan sanksi hukum maupun melalui publisitas atau bahkan pengambilalihan.
3.       Aksi konsumen Konsumen sebagai kelompok besar, karena sifatnya yang tidak terorganisir dan karena adanya berbagai keterbatasan kedudukannya yang sangat lemah bila dihadapkan dengan korporasi, sehingga merupakan korban yang sangat empuk bagi kejahatan korporasi. Namun kerjasama konsumen secara luas merupakan penggunaan tekanan yang berarti terhadap korporasi. Kerjasama konsumen cenderung digunakan untuk menekankan tanggung jawab etis dalam melakukan bisnis, mereka juga dapat mempengaruhi aktifitas korporasi melalui kemampuannya untuk “mendiktekan” standard produk yang dihasilkannya. Gerakan kerjasama menawarkan cara-cara alternatif dalam mencegah kejahatan korporasi dan sekaligus memberi kemungkinan untuk menjadi produk yang berkualitas dengan harga yang murah.

1 comment: